Cara Membuat SKCK untuk Keperluan CPNS dan P3K Offline dan Online

Jika Anda sedang mempersiapkan dokumen untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), salah

kerjadimedan

Jika Anda sedang mempersiapkan dokumen untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), salah satu dokumen yang wajib Anda siapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK bisa dibuat secara offline langsung di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Membuat SKCK Secara Offline

Untuk pembuatan SKCK secara offline, Anda perlu datang langsung ke kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polres, dengan membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP (dan tunjukkan KTP asli saat pendaftaran).
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  4. Pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah (6 lembar). Pastikan foto berpakaian sopan, tidak memakai aksesori wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pengguna hijab, pastikan wajah tetap terlihat penuh.
  5. Bukti keanggotaan JKN BPJS Kesehatan yang masih aktif (jika diminta).

Setelah semua dokumen lengkap, serahkan ke petugas dan ikuti prosedur yang ada. Biasanya, SKCK akan selesai dalam waktu 1-2 hari kerja.

Membuat SKCK Secara Online

Jika ingin lebih praktis, Anda bisa membuat SKCK secara online menggunakan aplikasi Polri Super App. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Instal Aplikasi

Unduh Polri Super App melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone). Setelah terinstal, buka aplikasinya.

2. Pilih Menu SKCK

Di halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK. Anda akan melihat syarat dan ketentuan pembuatan SKCK. Pastikan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto telah disiapkan dalam bentuk digital.

3. Registrasi Akun

Untuk memulai pendaftaran SKCK online, Anda harus membuat akun. Ikuti langkah berikut:

  • Masukkan nomor ponsel dan email aktif.
  • Pilih metode verifikasi (melalui email).
  • Buka email Anda, masukkan kode verifikasi yang diterima.
  • Lengkapi data diri seperti nama dan buat kata sandi.

4. Verifikasi Identitas

Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi identitas:

  • Unggah foto KTP.
  • Ambil selfie sambil memegang KTP.
  • Lengkapi data pribadi lainnya sesuai form yang tersedia.

5. Isi Formulir SKCK

Setelah identitas terverifikasi, masuk ke menu Pengajuan SKCK dan isi formulir secara lengkap. Data yang perlu diisi meliputi:

  • Data pribadi.
  • Hubungan keluarga.
  • Riwayat pendidikan.
  • Riwayat kriminal (jika ada).
  • Ciri fisik.
  • Data pendukung lainnya.

Jangan lupa memilih jenis kebutuhan, seperti CPNS atau P3K, di kolom “Detail Kebutuhan”.

6. Pembayaran dan Pengambilan SKCK

Setelah formulir diisi, lanjutkan ke tahap pembayaran. Pilih metode pembayaran yang tersedia dan simpan bukti pembayaran yang dikirimkan ke email Anda. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih saat registrasi.

SKCK bisa diambil pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 08.00-14.00. Jangan lupa membawa dokumen asli sebagai syarat pengambilan.

Tips Penting Membuat SKCK Online

  • Pastikan data yang diunggah sesuai dengan dokumen asli.
  • Periksa kembali keanggotaan JKN BPJS Anda apakah masih aktif atau tidak.
  • Siapkan dokumen dalam format file yang jelas agar tidak terjadi kendala saat pengunggahan.
  • Jangan lupa mencetak bukti pendaftaran dan membawa semua dokumen saat mengambil SKCK.

Mengapa SKCK Penting untuk CPNS dan P3K?

SKCK menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI P3K). Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal, sehingga memenuhi syarat administrasi sebagai ASN.

Dokumen Lain yang Wajib Dipersiapkan

Selain SKCK, ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan untuk pengisian DRH CPNS atau P3K, seperti:

  • Ijazah terakhir.
  • Transkrip nilai.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Pas foto sesuai ketentuan.

Semua dokumen ini harus diunggah dalam bentuk file saat mengisi DRH online.

Penutup

Itulah panduan lengkap cara membuat SKCK untuk keperluan CPNS dan P3K, baik secara offline maupun online. Prosesnya cukup mudah jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Pastikan tidak ada yang terlewat agar proses berjalan lancar.

Jika Anda memiliki pertanyaan, tuliskan di kolom komentar. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman-teman yang membutuhkannya. Semoga sukses dalam proses menjadi ASN!

Related Post

Leave a Comment